Program Jaminan Kematian (JKm).
Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
- Manfaat Program JKm, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas :
- Santunan Kematian Sekaligus (SKS)
- Uang Duka Wafat (UDW)
- Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm)
- Iuran Program JKm
- Iuran Program JKm sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.