Call Center : 1500043

Uang Duka Wafat (UDW)

 

diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir.

Persyaratan :

  1 Formulir Pengajuan
  2 Asli Kartu ASABRI (KTPA) / Surat Keterangan Hilang dari Polsek
  3 Fotokopi Skep Pensiun
  4 Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Lurah di legalisir
  5 Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris
  6 Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  7 Fotokopi Surat Nikah KPI/Karis/Karsu
  8 Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  9 Fotokopi Buku Rekening Tabungan
  10 Fotokopi Bintang Jasa Nararya (Jika Ada)