PENSIUN WARAKAWURI/JANDA/DUDA MENINGGAL
- Diberikan jika yang bersangkutan meninggal.
- Dibayarakan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir, apabila persyaratan telah dilengkapi
Persyaratan Administrasi
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP).
- Asli dan fotokopi Skep Pensiun (2 lembar).
- Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.
- Fotokopi Surat Kematian dari Lurah yang telah dilegalisir (2 lembar).
- Fotokpoi Surat Nikah yang dileglisasi Lurah (2 lembar).
- Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (2 lembar).
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm (5 lembar).
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (2 lembar).