Call Center : 1500043

 

PENSIUN WARAKAWURI/JANDA/DUDA MENINGGAL

 

  1. Diberikan jika yang bersangkutan meninggal.
  2. Dibayarakan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir, apabila persyaratan telah dilengkapi

 

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP).
  2. Asli dan fotokopi Skep Pensiun (2 lembar).
  3. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.
  4. Fotokopi Surat Kematian dari Lurah yang telah dilegalisir (2 lembar).
  5. Fotokpoi Surat Nikah yang dileglisasi Lurah (2 lembar).
  6. Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (2 lembar).
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 cm (5 lembar).
  8. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (2 lembar).