Call Center : 1500043

Pensiun Terusan

Adalah pensiun yang diberikan apabila Almarhum meninggalkan Istri dan Anak yang masih dalam tanggungan Pensiun.

a. Tiap bulan Ahli Waris akan menerima uang pensiun sebesar yang diterima almarhum / almarhumah semasa hidupnya untuk masa:

1) Enam bulan, bilamana meninggal dunia biasa dan tidak mempunyai bintang jasa.

2) Dua belas bulan, bilamana meninggal dunia didalam dan oleh karena dinas, atau almarhum/ almarhumah memiliki Bintang Jasa.

3) Delapan belas bulan, bilamana almarhum/ almarhumah diangkat sebagai Pahlawan oleh Pemerintah.

4) Empat bulan, bilamana almarhum/almarhumah semasa hidupnya adalah penerima pensiun PNS.

b. Persyaratan administrasi.

1) Fotokopi Skep Pensiun.

2) Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah 2 lembar)

3) Buku Pembayaran Pensiun (Asli) 4) Fotokopi Bintang Jasa (bila ada)