Pensiun Terusan
Adalah pensiun yang diberikan apabila Almarhum meninggalkan Istri dan Anak yang masih dalam tanggungan Pensiun.
a. Tiap bulan Ahli Waris akan menerima uang pensiun sebesar yang diterima almarhum / almarhumah semasa hidupnya untuk masa:
1) Enam bulan, bilamana meninggal dunia biasa dan tidak mempunyai bintang jasa.
2) Dua belas bulan, bilamana meninggal dunia didalam dan oleh karena dinas, atau almarhum/ almarhumah memiliki Bintang Jasa.
3) Delapan belas bulan, bilamana almarhum/ almarhumah diangkat sebagai Pahlawan oleh Pemerintah.
4) Empat bulan, bilamana almarhum/almarhumah semasa hidupnya adalah penerima pensiun PNS.
b. Persyaratan administrasi.
1) Fotokopi Skep Pensiun.
2) Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah 2 lembar)
3) Buku Pembayaran Pensiun (Asli) 4) Fotokopi Bintang Jasa (bila ada)