Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-Tewas)
Diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status tewas dari Menteri, Panglima TNI atau Kapolri sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Persyaratan :
Jika Peserta belum menikah :
1. Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Skep Gugur/Tewas
3. Fotokopi Keterangan Gaji pada saat meninggal (KU 107)
4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Lurah (dilegalisir)
5. Fotokopi KTP/Sim/Paspor yang masih berlaku
6. Asli Kartu Asabri (KTPA)
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
8. Fotokopi Skep Pengangkatan Pertama
9. Asli Riwayat Hidup
10. Fotokopi Buku Rekening Tabungan
Jika Peserta sudah menikah :
1. Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Skep Gugur/Tewas
3. Surat Keterangan Gaji pada saat meninggal (KU 107)
4. Daftar Susunan Keluarga dari Kesatuan (KU-1)
5. Fotokopi KTP/Sim/Paspor Ahli Waris yang masih berlaku
6. Asli Kartu Asabri (KTPA)
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
8. Fotokopi Skep Pengangkatan Pertama
9. Fotokopi Riwayat Hidup Singkat (RHS)
10. Fotokopi Buku Rekening Tabungan
11. Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah
12. Fotokopi Surat Nikah
13. Surat Keterangan Ahli Waris Fotokopi KPI/Karis/Karsu