Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP)
Diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia biasa. BPPP diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Persyaratan
1 | Formulir Pengajuan |
2 | Asli Kartu ASABRI (KTPA) / Surat Keterangan Hilang dari Polsek |
3 | Fotokopi Skep Pensiun |
4 | Akte kematian dari Dukcapil |
5 | Surat Keterangan Ahli waris/Kuasa Ahli waris |
6 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon |
7 | Fotokopi Surat Nikah/KPI/SPPI |
8 | Fotokopi KTP/SIM/Paspor ahli waris yang masih berlaku |
9 | Fotokopi Bintang Jasa Nararya (Jika Ada) |
10 | Fotokopi Buku Rekening Tabungan |