Pensiun Pertama
BESARNYA PENSIUN
Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :
1. Penerimaan Kotor.
- Pensiun Pokok (PP) = 2,5% x MDK x GPT.
(Maks 75 % x GPT).
- Tunjangan Isteri = 10% x PP
- Tunjangan Anak = 2% x PP tiap anak,
(Maks 2 anak tmt. 1 April 1994)
- Tunjangan Beras = Rp. 58.050,- / jiwa
(Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011)
2. Potongan.
- Askes = 2% x ( a + b + c).
- Hutang = bila ada.
- Penerimaan bersih = (Penerimaan kotor - potongan).
Keterangan :
- MDK = Masa Dinas Keprajuritan.
- GPT = Gaji Pokok Terakhir.
- Catatan : Apabila terjadi penyesuaian besaran pensiun pokok, langsung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.