Call Center : 1500043

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PPh PASAL 21 DAN SANKSINYA BAGI PENERIMA PENSIUN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP

DASAR a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah c. Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak penghasilan 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi BERDASARKAN PERATURAN TERSEBUT DISAMPAIKAN SBB: 1. Setiap wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dicatat sebagai Wajib pajak dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2. Bagi Pensiunan TNI/Polri Dan PNS Kemhan/Polri yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP 3. Sanksi tersebut di atas dipotong dari penghasilan atau uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2010 pasal 3 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunnya tidak memiliki NPWP, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan kepada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (2) Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat negara, PNS, Anggota POLRI dan Pensiunannya.