Latar Belakang
PT ASABRI (Persero) berdiri pada 1 Agustus 1971 dengan nama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Pendiriannya bertujuan untuk menyediakan solusi asuransi yang lebih sesuai bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, menggantikan program Taspen yang sebelumnya berlaku.
Seiring waktu, beberapa tantangan terkait program Taspen muncul, antara lain:
1. | Perbedaan Batas Usia Pensiun: Batas usia pensiun untuk TNI dan Polri diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966, sedangkan PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. |
2. | Risiko Tinggi: Prajurit TNI dan Polri menghadapi risiko tinggi, dengan banyak yang gugur atau meninggal dalam tugas. |
3. | Pengurangan Prajurit: Kebijakan pemerintah yang dimulai pertengahan 1971 untuk mengurangi jumlah prajurit dalam rangka peremajaan. |
4. | Ketidaksesuaian Iuran: Iuran yang terkumpul tidak mencukupi untuk menutupi klaim yang diajukan. |
Sebagai tindak lanjut, Dephankam (sekarang Kementerian Pertahanan) membentuk lembaga asuransi baru, ASABRI. Pada tahun 1991, status ASABRI diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991, dengan pembaruan Anggaran Dasar melalui beberapa akta notaris.
Pada Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 memperluas manfaat asuransi ASABRI dari 9 manfaat menjadi 18 manfaat. Perubahan lebih lanjut pada tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 menyesuaikan nilai manfaat program sesuai kebutuhan peserta.
Kedudukan
PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh sahamnya dimiliki negara dan dikelola oleh Menteri Negara BUMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
Filosofi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PT ASABRI (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya bersifat sosial. ASABRI bertujuan memberikan perlindungan finansial secara wajib kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Penyelenggaraannya berlandaskan prinsip asuransi sosial, yaitu kegotongroyongan, di mana anggota saling membantu sesuai dengan kemampuan dan risiko masing-masing.