PT ASABRI (Persero) berdiri pada 1 Agustus 1971 dengan nama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Pendiriannya bertujuan untuk menyediakan solusi asuransi yang lebih sesuai bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, menggantikan program Taspen yang sebelumnya berlaku.
Seiring waktu, beberapa tantangan terkait program Taspen muncul, antara lain:
Sebagai tindak lanjut, Dephankam (sekarang Kementerian Pertahanan) membentuk lembaga asuransi baru, ASABRI. Pada tahun 1991, status ASABRI diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991, dengan pembaruan Anggaran Dasar melalui beberapa akta notaris.
Pada Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 memperluas manfaat asuransi ASABRI dari 9 manfaat menjadi 18 manfaat. Perubahan lebih lanjut pada tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 menyesuaikan nilai manfaat program sesuai kebutuhan peserta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PT ASABRI (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya bersifat sosial. ASABRI bertujuan memberikan perlindungan finansial secara wajib kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Penyelenggaraannya berlandaskan prinsip asuransi sosial, yaitu kegotongroyongan, di mana anggota saling membantu sesuai dengan kemampuan dan risiko masing-masing.