Asabri | Jum'at, 26 Januari 2018
Asabri | Jum'at, 26 Januari 2018
PENGUMUMAN PERTAMA
PT ASABRI (Persero) Memberitahukan Kepada
Para Penerima Pensiun TNI/POLRI dan ASN KEMHAN/POLRI
1. Dasar :
2. Diberitahukan kepada seluruh pensiunan TNI/POLRI/ASN Kemhan/ASN Polri agar memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) setiap Bulan Januari dan Bulan Juli (2 kali dalam setahun).
3. SPTB tersebut diserahkan ke tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS) paling lambat akhir Bulan Januari dan akhir Bulan Juli setiap tahun berkenaan. hal tersebut diperlukan untuk mengetahui keberadaan para pensiunan beserta keluarga yang menjadi ahli waris dari para pensiunan, guna menghindari terjadinya keterlanjuran bayar yang selama ini menjadi temuan Tim pemeriksa BPK maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
4. Prosedur Penyerahan SPTB tersebut dilakukan sebagai berikut :
5. Bagi pensiunan yang sampai batas waktu ditentukan belum menyerahkan SPTB tersebut, maka GAJI PENSIUNNYA AKAN DIBLOKIR SEMENTARA sampai kewajiban penyerahan SPTB tersebut disampaikan kepada kantor bayar masing-masing.
6. Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut dapat menghubungi call center ASABRI nomor 1500043.
7. Demikian pengumuman ini disampaikan, dan kepada semua pihak yang berkenan menyampaikan pemberitahuan ini kepada yang berkepentingan, Direksi beserta seluruh jajaran PT ASABRI (Persero) menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya.
Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
Asabri | Jum'at, 26 April 2024
ASABRI Gelar Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Asabri | Jum'at, 05 April 2024