Call Center : 1500043

Berita Utama

Asabri | Jum'at, 26 Januari 2018

PENGUMUMAN SPTB

Asabri | Jum'at, 26 Januari 2018

PENGUMUMAN SPTB

PENGUMUMAN PERTAMA

PT ASABRI (Persero) Memberitahukan Kepada

Para Penerima Pensiun TNI/POLRI dan ASN KEMHAN/POLRI

1. Dasar :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 sebagaimana telah diubah dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2016 tentang tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT TASPEN dan PT ASABRI (Persero).
  2. Hasil temuan BPK dan Irjen Kementerian Keuangan tentang Keterlanjuran Bayar Kepada Peserta yang Tidak Berhak Karena Kewajiban Penyerahan SPTB Bagi Penerima Pensiun Tidak Dilaksanakan Maksimal.
  3. Hasil Pengumpulan Data SPTB Pensiun baru mencapai 40 %.

2. Diberitahukan kepada seluruh pensiunan TNI/POLRI/ASN Kemhan/ASN Polri agar memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) setiap Bulan Januari dan Bulan Juli (2 kali dalam setahun).

3. SPTB tersebut diserahkan ke tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS) paling lambat akhir Bulan Januari dan akhir Bulan Juli setiap tahun berkenaan. hal tersebut diperlukan untuk mengetahui keberadaan para pensiunan beserta keluarga yang menjadi ahli waris dari para pensiunan, guna menghindari terjadinya keterlanjuran bayar yang selama ini menjadi temuan Tim pemeriksa BPK maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

4. Prosedur Penyerahan SPTB tersebut dilakukan sebagai berikut :

  1. Blanko SPTB dapat diambil di Kantor Pembayaran Pensiun masing-masing atau mengunduh langsung melalui website PT ASABRI : www.asabri.co.id lalu pilih FORMULIR PELAYANAN.
  2. Selanjutnya blanko tersebut diisi sesuai data diri dan keluarga oleh masing-masing pensiunan.
  3. Setelah diisi agar ditanda tangani oleh pensiunan untuk selanjutnya dimintakan pengesahan oleh Ketua RT dan RW setempat.
  4. Setelah berkas disahkan oleh RT dan RW setempat, agar SPTB diserahkan kembali kepada Petugas Kantor Bayar tempat pengambilan pensiun masing-masing.

5. Bagi pensiunan yang sampai batas waktu ditentukan belum menyerahkan SPTB tersebut, maka GAJI PENSIUNNYA AKAN DIBLOKIR SEMENTARA sampai kewajiban penyerahan SPTB tersebut disampaikan kepada kantor bayar masing-masing.

6. Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut dapat menghubungi call center ASABRI nomor 1500043.

7. Demikian pengumuman ini disampaikan, dan kepada semua pihak yang berkenan menyampaikan pemberitahuan ini kepada yang berkepentingan, Direksi beserta seluruh jajaran PT ASABRI (Persero) menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya.

BERITA UTAMA

Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik

Asabri | Jum'at, 26 April 2024

ASABRI Gelar Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Asabri | Jum'at, 05 April 2024