Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami (SBPI/S).
Ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Hak SBPI/S diberikan apabila istri/suami peserta dinikahi sebelum peserta pensiun serta telah dan masih masuk dalam tunjangan keluarga.
- Apabila istri/suami peserta aktif meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta aktif menikah lagi sebelum pensiun, maka ahli waris tetap mendapat hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
- Apabila istri/suami peserta pensiunan meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta pensiunan menikah lagi, maka ahli waris tidak mendapatkan hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
- Ahli waris yang belum mengajukan klaim SBPI/S, dapat mengajukan klaim SBPI/S yang diberlakukan sejak 1 Januari 2005.
- Bagi istri/suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi istri/ suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.
PERSYARATAN PENGAJUAN
Untuk Peserta Aktif
Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami/Anak (SBPI/S/A) Peserta Aktif dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 8, 9, 10, 12, 14 (fotokopi).
Untuk Peserta Pensiunan
Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri /Suami/Anak (SBPI/S/A) Peserta Pensiunan dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 1, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 16 (fotokopi).