Informasi yang Dikecualikan merupakan Informasi merupakan informasi yang tidak dapat diberikan oleh Perusahaan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi informasi, dan termasuk dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 serta Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 17.
Silahkan mengajukan Permohonan Informasi melalui form Permohonan Informasi.
Terima kasih.