Nama | PT ASABRI (Persero) |
Nama Brand | ASABRI |
Tanggal Pendirian | 1 Agustus 1971 |
Dasar Hukum Pendirian |
|
Jangka Waktu Pendirian | Tidak terbatas |
Akta Pendirian | Akta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris Muhani Salin S.H Notaris di Jakarta |
Kepemilikan Saham | 100% Pemerintah Republik Indonesia |
Modal Dasar dan Disetor Penuh | Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah) (terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu saham), masing-masing dengan nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) saham atau seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). |
Alamat Kantor Pusat | Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11 Jakarta Timur 13630 |
Tugas dan Penugasan |
|
Kegiatan Penugasan Pemerintah | Pengelolaan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, POLRI, ASN Kemhan dan ASN Polri |
Ruang Lingkup Kegiatan |
|
Maksud dan Tujuan | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 :
Untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial. Kesejahteraan sosial merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri yang diberikan pada saat masih dalam dinas aktif maupun setelah purna tugas. Penghargaan Pemerintah Pusat terkait dengan kesejahteraan sosial antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian manfaat Asuransi Sosial yang meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaat Asuransi Sosial diselenggarakan dengan mewajibkan setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan, serta ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membayar iuran sebesar persentase yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan cara memotong dari penghasilan atau gaji setiap bulannya. Selain itu Pemerintah juga berkewajiban mengiur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Iuran tersebut dikelola oleh PT ASABRI (Persero), dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk pemberian Manfaat THT, JKK, dan JKm, Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun dan Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR). Manfaat Asuransi Sosial perlu ditingkatkan secara terus-menerus sejalan dengan perubahan kebutuhan hidup agar taraf hidup Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan, serta ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap dapat terpelihara. |