Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon
Persyaratan :
1 | Formulir Pengajuan |
2 | Asli Kartu ASABRI (KTPA) |
3 | Fotokopi Usulan Skep Pemberhentian Kasatker ke PDW |
4 | Fotokopi Skep Pengangkatan Pertama/CPNS |
5 | Keterangan Gaji Terakhir dilegalisir (DPP KU-107) |
6 | Fotokopi Riwayat Hidup Singkat (RHS) |
7 | Daftar Susunan Keluarga dari Kesatuan (KU-1) |
8 | Fotokopi Surat Nikah |
9 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) |
10 | Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku |
11 | Fotokopi Buku Rekening Tabungan |