Call Center : 1500043

 

Tunjangan Orang Tua (bagi yang anaknya gugur /tewas)

  1. Diberikan kepada orang tua kandung dari Prajurit TNI/Anggota Polri dan PNS Kemhan dan PNS Polri yang gugur/ tewas.
  2. Dibayarkan bulan berikutnya setelah almarhum meninggal dunia.

 

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP)
  2. Asli dan fotokopi/salinan Skep Tunjangan Orang Tua (2 lembar).
  3. SKKP Asli lembar I, II yang disahkan KPPN.
  4. Surat Keterangan dari Lurah (asli dan fotokopi) yang menyatakan bahwa orang tua tersebut menjadi tanggungan almarhumselama masih hidup (2 lembar).
  5. Pasfoto ukuran 4 x 6 (5 lembar).
  6. Ahli waris mengirimkan persyaratan administrasi seperti tersebut diatas kepada Kancab/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero)
  7. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya penerimaan pensiun terusan