Call Center : 1500043

 

Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi semula formulasinya

FNT x {(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) menjadi FII x P

Keterangan :

  • FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta pensiun/ berhenti/ meninggal dunia.
  • P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun bagi peserta yang pensiun atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia bagi peserta yang berhenti atau meninggal dunia.
  • Iuran adalah Iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib yang dikembalikan kepada peserta dalam bentuk Manfaat Asuransi bila Peserta pensiun, berhenti, cacat, atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau anak meninggal dunia.
  • Akumulasi Iuran adalah iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/ Polri sampai dengan Peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun, atau meninggal dunia.
  • Masa Iuran adalah lamanya iuran sejak diangkat menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/ Polri sampai dengan pensiun, berhenti atau meninggal dunia.
  • Daftar Riwayat Hiudup Singkat adalah Data Peserta yang memuat tentang Data Pokok, Riwayat Keluarga, Daftar Keluarga, Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang diisi oleh peserta dan diketahui Dan/Ka Satker.

 

 

Untuk Manfaat SNTA, dikarenakan Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sebelumnya iurannya masih dipotong berdasarkan Peraturan Gaji Pokok sebelum tahun 2013, maka bagi peserta aktif yang berhenti terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sebelumnya, dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 dan sesudahnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.

 

Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) dilengkapi persyaratan administrasinya sesuai tabel nomor urut 2, 6, 7, 8, 10, 14 (fotokopi), 3,9 (asli).