Call Center : 1500043

Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (Pengangkutan)

 

Diberikan untuk membiayai pengangkutan peserta yang mengalami peristiwa kecelakaan kerja menuju rumah sakit paling banyak sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Biaya Maksimal Apabila menggunakan lebih dari jenis angkutan (udara, laut, darat)