Call Center : 1500043

 

PELAYANAN PENSIUN

 

KETENTUAN PEMBERIAN PENSIUN

  1. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi mantan Prajurit TNI dan Anggota Polri tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966.

  2. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada mantan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda dan Anak Yatim-Piatunya tertuang dalam Undang-undang Nmor 11 Tahun 1969.

  3. Ketentuan mengenai pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu, dan Yatim-Piatu, Tunjangan Orang Tua dan Pensiun Terusan, Militer Sukarela tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968.

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencarian dan Pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) pasal 16 ayat 1 menyatakan bahwa PT ASABRI (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimannya, pasal 2 ayat 1 menyatakan dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.

 

Iuran Dana Pensiun (IDP)

 

Pada umumnya setiap pegawai menginginkan jaminan penghidupan di hari tua dalam pengertian yang lebih luas mendambakan harapan yang pasti apalagi jaminan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tertulis Yang dimaksud dengan jaminan hari tua Pegawai Negeri adalah pensiun pegawai negeri.

Seperti diketahui bahwa dalam pelaksanaannya jaminan hari tua dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang pemberian pensiun dan tunjangan kepada militer sukarelawan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Janda Dudanya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tersebut tidak mengatur sumber dana pembiayaannya namun sebaliknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengatur bahwa pembiayaan pensiun untuk Pegawai Negeri sementara belum dibentuk penyelenggara dana pensiun dibiayai sepenuhnya oleh Negara termasuk pengeluaran dan pembiayaannya.

Dengan telah keluarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian dan pengaturan mengenai Pensiun Pegawai yang di atur dalam pasal 10 setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun bahkan dalam penjelasan pasal 10 menyatakan Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ini dimaksudkan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI, dimana anggota ABRI terdiri dari prajuritTNI dan anggota Polri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ini ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Sesuai dengan Keppres tersebut, Pegawai Negeri Sipil termasuk Anggota ABRI dipungut iuran 4 % sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut dan diubah menjadi 4,75 % pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977, untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25 % dan Dana Kesehatan sebesar 2 % dari gaji.

 

 

Pengelolaan Iuran Dana Pensiun

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tanggal 10 Desember 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun antara lain menyebutkan bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah. Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1216/M/X/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Iuran Dana Pensiun, PT ASABRI (Persero) ditugasi oleh Pemerintah untuk mengelola Iuran Dana Pensiun, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PT ASABRI (Persero) hanya mengelola dan mengembangkan Iuran Dana Pensiun 4,75 % dari (Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) tersebut terhitung mulai 1 Agustus 1998. Sedangkan sejak tahun 1983 s.d. Juli 1998 dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) Dephan.

  2. Kewenangan penggunaan Iuran Dana Pensiun adalah Menteri Pertahanan.

  3. Belum ada ketentuan yang mengatur bahwa Iuran Dana Pensiun berikut hasil pengembangannya yang telah dipungut dari peserta dapat dikembalikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan dengan hak pensiun.

  4. PT ASABRI (Persero) tidak mempunyai kewenangan untuk penggunaan/pengembalian Iuran Dana Pensiun.

 

PEMBAYARAN PENSIUN SEKALIGUS

Dasar :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
  5. Surat Edaran Direksi PT ASABRI (Persero) Nomor SE/09-AS/IV/2013 tanggal 10 April 2013 tentang pembayaran Pensiun Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri.
  6. Surat Ketua Bapepam-LK Kemkeu Nomor S-3206/BL/2012 tanggal 13 Nopember 2012 tentang Penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfat Pensiun
  7. Surat Dirjen Perbendaharaan Kemkeu Nomor S-3421/PB/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Program Pensiun Manfaat Pasti dibayarkan Secara Sekaligus.
  8. Surat Panglima TNI Nomor B/2844-17/05/02/Pers tanggal 16 Juli 2013 tentang Tanggapan Surat.
  9. Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-194/NB.1/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran Dana Manfaat Pensiun.
  10. Pemberian pensiun sekaligus berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 1.d. hanya berlaku bagi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan tidak berlaku bagi TNI, Polri dan PNS ataupun pensiunan TNI, Polri dan PNS.

 

DPLK diselenggarakan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola dana masyarakat dengan kepesertaan bersifat sukarela baik perorangan maupun kelompok. Biasanya dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, sebagai contoh DPLK BNI, DPLK BRI, DPLK Muamalat, DPLK AIA Financial, DPLK Tugu Mandiri dan sebagainya. DPPK diselenggarakan oleh orang atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, yang mengelola dana karyawannya sebagai peserta (bersifat intern). Sebagai contoh DPPK Pertamina, SPPK Angkasa Pura, DPPK Garuda, dan sebagainya.

Pembayaran pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/ Polri yang merupakan komponen Pegawai Negeri, berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 1.a. dan 1.b. diatas dilaksanakan secara berkala/ bulanan dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PT ASABRI (Persero) ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pembayaran pensiun tersbut sejak April 1989 yang disalurkan melalui Bank atau Kantor Pos.

 

Sampai saat ini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus.Sehingga pembayaran pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri sampai saat ini masih tetap dilaksanakan secara berkala/ bulanan.