Call Center : 1500043

 

Tunjangan Anak Yatim Piatu

  1. Diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung), dari militer/purnawirawan meninggal karena gugur/tewas/meninggal dunia.
  2. Diberikan apabila almarhum tidak meninggalkan Istri/Suami.
  3. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir.

 

Persyaratan Administrasi

 

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP).
  2. Asli dan fotokopi Skep pensiun (2 lembar).
  3. Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (2 lembar)
  4. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah dan Belum Bekerja dari Lurah (2 lembar).
  5. Asli dan fotokopi Surat Keterangan kuasa ahli waris yang diketahui Lurah (2 lembar) bagi yang menerima pensiun saudara kandung yang namanya tercantum dalam Skep pensiun dan Skep perwalian dari Pengadilan Negeri/Agama bagi anak yang belum berusia 18 tahun.
  6. Foto Copy KTP
  7. Fotokopi KTP