Call Center : 1500043

Jaminan Pensiun (JP)

 

Diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Persyaratan :

  1 Formulir Pengajuan
  2 Asli Salinan Keputusan Pensiun
  3 Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama/ CPNS
  4 Asli SKPP dari KPPN/ e-SKPP
  5 Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS)
  6 Asli Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang kuliah dan telah
berusia lebih dari 21 tahun s/d 25 tahun)
  7 Fotokopi e-KTP Pengaju
  8 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  9 Fotokopi Surat Nikah atau KPI/KPS/KARIS/KARSU
  10 Fotokopi NPWP
  11 Fotokopi Buku Rekening Tabungan Pengaju (Mitra Bayar Asabri)
  12 Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (suami, istri)
     
catatan: Apabila pindahan dari Taspen melampirkan voucher Taspen