Call Center : 1500043

Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S)

 

Diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran THT. BPI/S diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Persyaratan :

1. Bagi Peserta Aktif

  a Formulir Pengajuan 
  b Fotokopi Kartu ASABRI (KTPA)
  c Daftar Susunan Keluarga dari Kesatuan (KU-1)
  d Fotokopi Perincian Gaji dari Pekas Bulan Kejadian (DPP KU-107) 
  e Akte Kematian dari Dukcapil
  f Fotokopi Surat Nikah/KPI/Karis/Karsu
  g Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang mengajukan
  h Fotokopi Buku Rekening Tabungan

 2. Bagi Peserta Pensiunan

  a Formulir Pengajuan
  b Fotokopi Kartu ASABRI (KTPA)
  c Fotokopi Skep Pensiun
  d Akte Kematian dari Dukcapil
  e Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  f Fotokopi Surat Nikah/KPI/SPPI
  g Fotokopi KTP/SIM/Paspor ahli waris yang masih berlaku
  h Fotokopi Buku Rekening Tabungan
    catatan: Apabila suami/istri dinikahi setelah pensiun maka tidak berhak mendapat biaya pemakaman suami/istri