Call Center : 1500043

Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP)

 

Diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia biasa. BPPP diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Persyaratan

1 Formulir Pengajuan
2 Asli Kartu ASABRI (KTPA) / Surat Keterangan Hilang dari Polsek
3 Fotokopi Skep Pensiun
4 Akte kematian dari Dukcapil
5 Surat Keterangan Ahli waris/Kuasa Ahli waris
6 Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
7 Fotokopi Surat Nikah/KPI/SPPI
8 Fotokopi KTP/SIM/Paspor ahli waris yang masih berlaku
9 Fotokopi Bintang Jasa Nararya (Jika Ada)
10 Fotokopi Buku Rekening Tabungan