Call Center : 1500043
Tunjangan Anak Yatim PiatuDiberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung), dari militer/purnawirawan meninggal karena gugur/tewas/meninggal dunia.Diberikan apabila almarhum tidak meninggalkan Istri/Suami.Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir.Persyaratan AdministrasiSurat Pengajuan Pembayaran (SPP).Asli dan fotokopi Skep pensiun (2 lembar).Fotokopi Surat Kematian dari Lurah (2 lembar)Asli dan fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah dan Belum Bekerja dari Lurah (2 lembar).Asli dan fotokopi Surat Keterangan kuasa ahli waris yang diketahui Lurah (2 lembar) bagi yang menerima pensiun saudara kandung yang namanya tercantum dalam Skep pensiun dan Skep perwalian dari Pengadilan Negeri/Agama bagi anak yang belum berusia 18 tahun.Foto Copy KTPFotokopi KTP

Layanan Kunjungan Penerima Pensiun (LKPP) Triwulan III Di Palembang

Kantor Cabang ASABRI Palembang melaksanakan Layanan Kunjungan Peserta Pensiun (LKPP) periode Triwulan III pada tahun 2022, Senin dan Selasa, 12 dan 13 September 2022. Kegiatan LKPP dilakukan untuk memastikan bahwa Peserta Pensiun rawatan Kancab Palembang mengetahui kewajibannya sebagai Penerima Pensiun, melakukan update data melalui laporan SPTB, dan melakukan autentikasi pada bulan wajib auten sekaligus menyampaikan informasi mengenai enrollment dan persiapan autentikasi digital serta …