Call Center : 1500043
Pensiun TerusanAdalah pensiun yang diberikan apabila Almarhum meninggalkan Istri dan Anak yang masih dalam tanggungan Pensiun.a. Tiap bulan Ahli Waris akan menerima uang pensiun sebesar yang diterima almarhum / almarhumah semasa hidupnya untuk masa:1) Enam bulan, bilamana meninggal dunia biasa dan tidak mempunyai bintang jasa.2) Dua belas bulan, bilamana meninggal dunia didalam dan oleh karena dinas, atau almarhum/ almarhumah memiliki Bintang Jasa.3) Delapan belas bulan, bilamana almarhum/ almarhumah diangkat sebagai Pahlawan oleh Pemerintah.4) Empat bulan, bilamana almarhum/almarhumah semasa hidupnya adalah penerima pensiun PNS.b. Persyaratan administrasi.1) Fotokopi Skep Pensiun.2) Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah 2 lembar)3) Buku Pembayaran Pensiun (Asli) 4) Fotokopi Bintang Jasa (bila ada)

ASABRI Kancab Palembang Menyerahkan Manfaat JKm Personil Kudam II/Sriwijaya

Kakancab ASABRI Palembang Sugih S menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) kepada Sandra Aristalya, istri (Alm) Peltu Irwansyah pada Selasa, 16 Maret 2021 di Kudam II/Sriwijaya. Penyerahan manfaat ini turut disaksikan oleh Kepala Keuangan Kodam (Kakudam) II/Sriwijaya Kolonel CKU Zulman Fikri.Zulman dalam sambutannya menyampaikan kesan karena dapat memberikan manfaat JKm kepada ahli waris dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada ASABRI Kancab Palembang yang telah memberikan kemudahan …

PENGUMUMAN KENAIKAN GAJI PENSIUN

1. DASARPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/DudanyaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,Warakawuri/Duda Tunjangan anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional IndonesiaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang …